FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Beredar video di sejumlah media sosial terkait kasus pemukulan salah satu juru parkir oleh seorang oknum anggota Satpol PP Pemerintah Kota Makassar.
Dari video itu tampak peristiwa terjadi di depan salah satu toko penjualan ATK di Jalan Sam Ratulangi Kota Makassar. Terkait hal itu, Direktur LBH, Haswandy Andi Mas, menilai perlu ada sanksi tegas bagi oknum Satpol PP Pemkot Makassar yang melakukan penganiayaan terhadap jukir termasuk adanya kasus perusakan gitar pengamen beberapa minggu lalu.
"Tindakan sejumlah oknum kerap menggunakan cara-cara kekerasan yang justru melanggar hukum yang lebih tinggi (UU). Jangankan hanya Peraturan Wali Kota yang saat ini ditegakkan oleh Satpol PP, menegakkan aturan level Undang-undang saja seperti yang dijalankan kepolisian juga harus dilakuakn sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap Direktur LBH Makassar (5/5/2020).
Meskipun begitu, kata dia, patut diapresiasi tindakan dan kebijakan pemerintah dalam hal ini Satpol PP dalam menangani penyebaran covid-19.
"Perilaku Satpol PP Kota Makassar yang hendak menegakkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Makassar khususnya terkait upaya mengatasi Pandemi Covid-19 secara tegas tentu patut diapresiasi," bebernya.
Haswandy menuturkan, salah satu prinsip dalam menegakkan hukum adalah harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan menghargai hak asasi manusia dan tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar ketentuan hukum lainnya, terlebih aturan yang lebih tinggi.