Kasus Prank Bantuan Sampah di Bandung, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,BANDUNG-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyatakan telah menetapkan rekan Ferdian Paleka berinisial TF menjadi tersangka kasus candaan alias prank bantuan sosial berisi sampah.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, TF ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/5), setelah melalui proses pemeriksaan. TF telah diamankan sejak Senin (4/5) setelah diantar keluarganya ke Polrestabes Bandung. ”Iya TF sudah ditetapkan jadi tersangka hari ini (5/5),” ucap Galih seperti dilansir dari Antara.

Galih mengatakan, TF kini telah dilakukan penahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga masih terus meminta keterangan TF untuk membantu penyelidikan kasus tersebut.

Dalam pembuatan video prank itu, Galih menjelaskan, ada tiga orang yang terlibat. Di antaranya pemilik akun YouTube Ferdian Paleka, kemudian dua rekannya berinisial TF dan A.

Menurut Galih, berdasar keterangan yang didapat petugas, pembuatan video itu diinisiasi oleh rekan Ferdian yang berinisial A. Kemudian mereka sepakat untuk melakukan apa yang terjadi dalam video tersebut. ”Motivasinya nambah konten nambah subcriber, tercetus ide itu,” ucap Galih.

Saat ini, Galih memastikan pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yaitu Ferdian dan A. Mereka diketahui tidak berada di kediamannya setelah pihak kepolisian berusaha menjemput. ”Masyarakat yang tahu mohon melaporkan dan yang bersangkutan diminta menyerahkan diri,” ujar Galih. (ant/jpc)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan