Bambang juga menilai semangat pemerintah menarik investasi dengan harapan bisa membuka kesempat kerja bagi banyaknya penganggur dalam negeri, tidak sepenuhnya terwujud karena investor juga membawa serta para tenaga kerja dari negara asalnya.
Meskipun UU Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas tata cara penggunaan TKA, serta proteksi bagi pekerja dalam negeri, itu pun masih kerap diterabas oleh pemangku kepentingan dengan tetap mempermudah masuknya pekerja asing.
Bahkan di saat pandemik corona dan banyaknya PHK di dalam negeri.
"Di sinilah peran DPR dengan fungsi pengawasan. Ketika ada yang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur masuknya TKA maka harus dihentikan agar tidak membuat gaduh dan menimbulkan kecemburuan bagi tenaga kerja kita yang banyak kena PHK, dan belum mendapat pekerjaan," tandas Bambang. (jpnn/fajar)