FAJAR.CO.ID, BELOPA -- Saat warga Luwu tengah menjalankan ibadah puasa dan menjaga jarak selama corona. Seorang warga Kalobang, Desa Senga Selatan ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelakunya bernama Arifin alias Iping (38). Penangkapan Arifin ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam. "Korban mengalami pendarahan kelamin," kata Faisal.
Menurut Faisal, Arifin datang ke rumah korban pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 15.00 wita.
Pelaku dengan ayah korban masih kerabat. Tiba-tiba lelaku mengajak korban ke kandang ayam potong milik ayah korban dan memaksa korban untuk membuka celana.
Setelah berbuat bejat, pelaku pergi meninggalkan korban mengendarai sepeda motor miliknya.
Usai mendapatkan laporan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Arifin. ''Setelah diinterogasi di kantor polisi, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," kata Faisal. (shd)