FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Nursalim, seorang imam salat di Masjid Al Ihsan dekat dengan kediaman Novel Baswedan menyatakan, penyidik senior KPK keluar masjid lebih awal usai melaksanakan salat subuh berjemaah. Menurutnya, saat itu Novel beralasan ingin mengantarkan anaknya sekolah.
Tidak lama setelah Novel meninggalkan masjid, kata Nursalim, terdengar suara teriakan sangat kencang. Hal ini menyebabkan para jemaah berhamburan untuk mendatangi suara teriakan itu.
“Saya pagi itu jadi imam salat subuh di Masjid Al Ihsan, Jalan Deposito. Sebelum baca doa, abis salat subuh ada bacaan atau wirid, sebelum itu semua jamaah mendengar ada teriakan sangat kencang sekali,” kata Nursalim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/5).
“Setelah berhenti, makin kencang teriakan. Lalu, jamaah keluar,” sambungnya.
Nursalim menyebut, teriakan itu berasal dari samping masjid. Dia mengaku memang tidak melihat langsung saat kejadian. Namun, dia mengetahui langsung dari saksi yang membantu bahwa Novel teriak kesakitan.
“Saya nggak melihat, saya tahu dari saksi yang bantu pak Novel Baswedam. Dia merintih kesakitan, kadang-kadang membaca tasbih kayak Allahu akbar,” ujar Nursalim.
Dia menyebut, saat itu yang membantu Novel yakni Ramli, yang juga merupakan tetang dari Novel. Usai disiram air keras, Novel dibawa ke toilet masjid untuk disiram, karena tak tahan perihnya air keras tersebut. “Saya melihat pak Novel Baswedan mengguyur kepalanya dari air keran,” beber Nursalim.
Tak lama kemudian, jamaah masjid yakni Ustad Hasan dan Yasri Yudha menyediakan mobil untuk membawa Novel ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading. Dia menyebut, mata kiri Novel saat itu terlihat mengalami memar. “Matanya memar bagian kiri mata. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.
Kedua terdakwa melakukan perbuatannya karena membenci Novel Baswedan yang dinilai telah mengkhianati dan melawan institusi Polri. Keduanya kemudian pada 11 April 2017 bertempat di Jalan Deposito Blok T Nomor 10 RT 003 RW 010 Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara sekitar pukul 05.10 WIB menyiram cairan asam sulfat (H2SO4) kepada Novel Baswedan yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya.
Akibat ulah kedua terdakwa, cidera yang dialami Novel itu disebutkan berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan ditemukan luka bakar dibagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri Novel.
Bahkan, akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/fajar)