FAJAR.CO.ID,JAKARTA-– Pemerintah memutuskan memberikan izin agar transportasi ke luar daerah bisa kembali berjalan di saat pandemi virus Korona atau Covid-19 ini. Kebijakan itu dirasa membingungkan, karena diawal sudah diberlakukan pelarangan mudik.
Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali bukan berarti pelonggaran terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi virus Korona ini.
“Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi, kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny kepada JawaPos.com, Rabu (6/5).
Menurut Donny, pernyatan Menhub Budi Karya Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.
Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.
“Itupun semuanya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.
Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.