Soal Pelonggaran Transportasi, KSP Jelaskan Maksud Menhub Budi Karya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-– Pemerintah memutuskan memberikan izin agar transportasi ke luar daerah bisa kembali berjalan di saat pandemi virus Korona atau Covid-19 ini. Kebijakan itu dirasa membingungkan, karena diawal sudah diberlakukan pelarangan mudik.

Menanggapi itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menjelaskan transportasi dibuka kembali bukan berarti pelonggaran ‎terhadap mudik. Mudik tetap dilarang di saat pandemi virus Korona ini.

“Saya sudah meluruskan itu bahwa pernyataan Pak Menhub itu sebenarnya memuat pengecualian. Jadi bukan pelonggaran larangan mudik. Jadi tetap prinsipnya mudik dilarang, kendaraan bermotor dibatasi, kemudian protokol kesehatan tetap dilakukan,” ujar Donny kepada JawaPos.com, Rabu (6/5).

Menurut Donny, pernyatan Menhub Budi Karya Sumadi harus juga dibaca bersamaan dengan surat edaran Nomor 4/2020 dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di mana ada tiga pengecualian yang boleh berpergian ke luar kota.

Pertama adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah dan swasta yang menyelenggarakan pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dalam hal pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

“Itupun semuanya harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit setempat,” ungkapnya.

Kemudian kedua adalah perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Selanjutnya ketiga adalah repatriasi Pekerja Migran Indonesia, WNI dan ‎pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi harus dibaca bersama dengan surat edaran Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas, yang menyatakan ada pengecualian bagi mereka yang melakukan perjalanan ke luar kota,” katanya.

‎Mengenai banyak masyarakat yang nekat melakukan mudik dengan cara lewat jalur ‘tikus’. Donny mengatakan, ‎saat ini semua perbatasan telah dijaga oleh petugas kemanan dengan mendirikan check poin.

Bila masih ada yang nekat. Maka masyarakat harus melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari. Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

‎”Nah jadi memang semua check poin sudah dijaga supaya tidak ada yang lolos. Nah bagi mereka yang nyolong, yang nekat. Tentu saja akan konsekuensinya. Nanti begitu sampai di daerah kampung halamannya. Mereka akan dilakukan seperti orang dalam pemantauan. Harus dikarantina selama 14 hari,” katanya.

“Kalau dikarantina 14 hari tidak boleh ketemu siapa-siapa ya untuk apa mereka pulang kampung. Karena pulang kampung adalah intinya bertemu dengan keluarga handai taulan, teman-teman dan lain sebagainya,” tambahnya.

Oleh sebab itu Donny mengatakan, intinya pemerintah tetap melarang masyarakat mudik. Pemerintah pun juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mudik di perayaan Ramadan dan Idul Fitri 2020.

“Intinya adalah pemerintah tetap melarang mudik. Tapi bagi mereka yang kesulitan ekonomi ya disediakan bantuan sosial.‎ Jadi pemerintah ini bukan hanya melarang tapi memberikan bantuan bagi mereka yang tidak bisa pulang kampung,” pungkasnya.

‎Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa mulai besok, Kamis (7/5) akan ada pelonggaran aktivitas transportasi di tengah pandemi Covid-19.

“Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus dan lain-lain untuk kembali operasi,” ujar Budi Karya.

Akan tetapi, dengan catatan harus mentaati protokol kesehatan yang akan ditentukan oleh pihak Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Akan tetapi, kebijakan yang akan berlaku besok ini tidak akan melayani penerbangan yang bertujuan untuk mudik. Untuk logistik, akan berjalan seperti biasanya karena memang dari awal tidak ada larangan.

“Rencananya, operasinya mulai besok 7 Mei, pesawat dan lain-lain, tapi nggak boleh mudik sekali lagi. Kalau kerja harus ke Kalimantan, boleh kalau mau kerja, kalau pulang kampung ya nggak boleh ya,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan