Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

  • Bagikan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah -- (ANTARA/Aria Cindyara )

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Kementerian Luar Negeri RI bakal memanggil Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia, Xiao Qian, untuk meminta penjelasan tentang perlakuan yang diterima para anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal ikan Tiongkok.

Kemenlu juga akan meminta penjelasan mengenai pelarungan jenasah ABK WNI dari Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604 untuk memeriksa apakah penanganan itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Organisasi Buruh Internasional (ILO).

“Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemenlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok),” kata pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri yang dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada JawaPos.com, Kamis (7/5).

ILO Seafarer’s Service Regulation mengatur prosedur pelarungan jenazah (burial at sea). Dalam ketentuan ILO disebutkan bahwa kapten kapal dapat memutuskan untuk melarungkan jenazah karena beberapa kondisi, antara lain jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas penyimpanan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.

Dalam penjelasan Kemenlu RI, Pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di Pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi WNI kru kapal di kapal ikan berbendera Tiongkok, Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan