Jenazah ABK Indonesia Dilarung ke Laut, Kemenlu Panggil Dubes Tiongkok

  • Bagikan
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah -- (ANTARA/Aria Cindyara )

KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Sementara, 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di Kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada Kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.

“KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus tersebut. Dalam penjelasannya, Kemenlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya,” lanjut pernyataan tertulis Kemenlu.

Sebelumnya, Kemenlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemenlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.

Sementara itu, JawaPos.com sudah berusaha menghubungi pihak Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta untuk menanggapi sikap Kemenlu. Tapi, sampai berita ini diturunkan, pihak Kedubes Tiongkok belum memberikan respons. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan