Retno menambahkan, Dinas Kesehatan baru mendapat sosialisasi mengenai insentif untuk tenaga kesehatan. Penerima insentif ini tidak boleh ganda.
Menurut dia, insentif pada Mei dan Juni akan gunakan mekanisme dari pusat berdasarkan aturan.
"Itu pun harus dipilih yang terlibat langsung pada penanganan Covid-19," katanya. (ant/jpnn/fajar)