Kuasa Hukum Denny Siregar Ingatkan Elit Demokrat Soal Pelaporan Palsu

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Perseteruan jajaran elit Partai Demokrat dengan pegiat media sosial, Denny Siregar terus berlanjut. Denny bahkan menolak meminta maaf terkait cuitannya di Twitter.

Denny bahkan mempersilakan PD untuk menempuh jalur hukum. Tak tanggung-tanggung, pria yang dikenal sebagai 'Presiden Cebong Indonesia" ini menunjuk Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum.

Melalui Kuasa Hukumnya, Denny mengatakan tuduhan UU ITE yang akan dipakai oleh Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat harus disiapkan dan dipertimbangkan dengan baik.

"Soal Ps. 27 ayat 3 ITE & 310 KUHP, ini dipastikan gugur, karena tidak ada satupun nama/parpol yang dihinakan dalam cuitan yang minta dihapuskan," kata Muannas di akun Twitter miliknya, Kamis (7/5/2020).

Terkait sikap kliennya yang tak menghapus cuitannya, menurut LBH DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini sudah tepat.

"Tapi kalo mau paksakan kayaknya DS ikut aja. Jadi kita sama-sama mengingatkan kalau mereka bernapsu juga ada konsekuensi hukumnya bila tidak bisa dibuktikan, ada pengaduan palsu, Ps. 220 KUHP dan Ps. 317 KUHP," jelasnya.

Sebelumnya, pengurus Partai Demokrat mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Denny Siregar perihal cuitannya terkait Almira Tunggadewi Yudhoyono, anak Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Namun niat itu urung dan berganti menjadi permintaan agar Denny menghapus cuitannya tersebut dalam waktu 3 x 24 jam, dengan ancaman jika tak dilakukan maka pihaknya akan mensomasi hingga mempolisikan Denny.

"3 x 24 jam (waktu yang diberikan Demokrat untuk Denny Siregar menghapus cuitannya terkait Almira-red). Nah itu (somasi-red) salah satu langkah kalau dia tidak ada itikad baik. Jadi saya sudah mencoba berkomunikasi dengan teman-teman jaringan untuk komunikasikan dengan Denny Siregar ini," kata Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Demokrat Ardy Mbalembout.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan