FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Pansus Produk Hukum Daerah DPRD Kota Makassar telah merampungkan pembahasan produk hukum daerah, Jumat (8/5/2020).
Ketua Pansus, Ari Ashari Ilham menyampaikan produk hukum daerah ini selanjutnya akan dikonsultasikan ke tingkat Provinsi lalu dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan menjadi produk hukum daerah.
Ari Ashari menjelaskan, produk hukum ini dibuat karena melihat terlalu banyak Perda atau Perwali yang sia-sia dan tumpang tindih.
"Semuanya ada 118 pasal. Intinya disusun produk hukum daerah karena kami melihat terlalu banyak Perda atau Perwali yang mubazir. Karena ada satu aturan yang justru tertuang di banyak Perwali, makanya kami sebut mubazir," ungkap politisi NasDem itu.
Sehingga dengan adanya produk hukum tersebut diharapkan dapat menjadi petunjuk arah agar pemerintah kota dapat lebih selektif menelurkan peraturan daerah atau Perwali
"Produk hukum daerah ini diharapkan dapat menjadi 'kompas' atau petunjuk agar pemerintah kota dapat lebih selektif menelurkan peraturan daerah atau Perwali. Jadi lebih dibatasi, sehingga Perwali yang nantinya dibuat akan tepat sasaran," papar Ari.
Dia kembali menerangkan pembahasannya kurang lebih 4 bulan. "Sebenarnya ini sudah diagendakan oleh periode lalu, tapi kita yang mulai start dan akhirnya selesai," kata Ari.
Sekretaris Pansus, Anton Paul Goni, menambahkan produk hukum daerah sama dengan Ranperda. Perlu diasistensi terlebih dulu ke provinsi agar tidak ada tumpang tindih aturan ke depannya.
" Jangan sampai kita melampaui provinsi. Itulah gunanya kita konsultasi. Lalu untuk penerapannya bagaimana? Setelah dikonsultasikan ke provinsi, kemudian dikirim ke Kementerian setelah itu kita akan paripurnakan," tutup Anton. (endra/fajar)