Lima Buronan KPK Masih Berkeliaran, ICW: Berubah Jadi Komisi Pembebasan Koruptor

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak mampu menangkap lima buronan kasus korupsi. Lembaga anti rasuah ini pun diragukan mampu untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Terlebih KPK dinilai tak serius mengungkapnya.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membantah pihaknya tak serius memburu para buronan koruptor. Namun untuk menangkap para buronan, KPK mempunyai banyak kendala.

“Kalau soal keseriusan menangkap para buron, kami sangat-sangat serius. Akan tetapi, persoalannya bukan hanya pada tataran itu. Ini yang sedang kami evaluasi, praktik yang membuat para tersangka potensi melarikan diri,” katanya melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (7/5).

Diketahui, sejak kepemimpinan Firli Bahuri ada lima tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni mantan caleg PDIP Harun Masiku dan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Selanjutnya, Rezky Herbiyono, swasta atau menantu Nurhadi, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, dan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) Samin Tan. Satu pun dari mereka belum ada yang tertangkap.

Dijelaskan Nawawi, kendala yang dihadapi KPK karena empat buronan, kecuali Harun Masiku, diumumkan terlebih dahulu penetapannya sebagai tersangka.

“Sejak pengumuman status tersangka tersebut, terkadang memakan waktu yang lama baru tahapan pemanggilan terhadap mereka,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut menjadi “ruang” bagi para tersangka tersebut untuk melarikan diri.

“Jadi, praktik seperti itu yang potensi memberi ‘ruang’ para tersangka melarikan diri,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan