MUI Desak Evaluasi Aturan PSBB Kabupaten Gresik, Ini Alasannya

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, GRESIK-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta Pemerintah Kabupaten Gresik, melakukan evaluasi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Gresik No 12/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pasalnya, dalam perbup tersebut terdapat aturan pembatasan terhadap aktivitas keagamaan di masjid dan musala yang dinilai menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

Sekretaris Umum MUI Jatim, Ainul Yaqin mengatakan, saat ini masyarakat di bawah banyak yang mengeluh tidak bisa melakukan ibadah karena masjid dan musala ditutup oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, hal ini rentan menimbulkan gesekan atau konflik horisontal karena hak beragama merupakan hal yang paling dijamin dalam bernegara.

“Kami minta secara tegas agar perbup dikaji ulang. Berdasarkan survei dan temuan di lapangan banyak kepala desa maupun aparat di bawah mengeluh karena mendapatkan desakan dari masyarakat,” kata dia.

Menurut Ainul Yakin, pemerintah harusnya cermat dan tidak terkesan gebyah uyah dalam menerapkan PSBB untuk rumah ibadah.

Sebagai contoh, masjid yang diizinkan tutup adalah masjid yang berdekatan dengan kasus covid-19 muncul.

“Misalnya yang positif corona warga Benjeng, masak masjid di wilayah Gresik Kota juga harus ditutup. Hal ini jelas ngawur dan seolah-olah menimbulkan stigma bahwa masjid sebagai daerah penyebaran virus. Padahal kita tahu ada tempat keramaian lain yang tidak ditutup seperti pasar, mall dan sentra PKL,” imbuhnya.

Ainul Yakin berharap kegiatan keagamaan tetap berlangsung seperti biasa, termasuk kegiatan keagamaan di kawasan yang dikenai PSBB. Hanya saja, dirinya menyadari bahwa situasi saat ini berbeda.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan