FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Anggota Komisi VI DPR I Nyoman Dhamantra divonis bersalah dalam perkara suap pengurusan impor bawang putih pada Rabu (6/5). Politikus PDIP itu dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Hak politik Dhamantra juga dicabut selama 4 tahun. Namun, pria kelahiran 31 Desember 1960 itu langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Usai sidang, K.P Henry Indraguna selaku tim penasehat hukum (PH) I Nyoman Dhamantra mengatakan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara tersebut.
“Padahal fakta-fakta persidangan itu telah terungkap di muka persidangan,” kata Indraguna kepada waratwan,(6/5).
Indraguna menyebut, sejatinya ada sederet fakta persidangan yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak bersalah dalam perkara ini. Fakta pertama, kata dia, keterangan saksi yang menegaskan bahwa Dhamantra tidak mengetahui proses impor bawang putih.
Ada pula, lanjut Indraguna, soal fakta yang menyebut bahwa Dhamantra tidak pernah memberikan perintah atau arahan kepada Mirawati Basri dan Elviyanto (pihak perantara) untuk melakukan pertemuan dengan Doddy Wahyudi, direktur PT Sampico Adhi Abattoir (penyuap) dkk.
“Kami yakin klien kami juga tidak pernah mempengaruhi pejabat-pejabat di Kementerian Pertanian ataupun Kementerian Perdagangan agar RIPH (rekomendasi impor produk hortikultura), SPI (surat persetujuan impor) diterbitkan,” ungkapnya.
Berdasar fakta persidangan, lanjut Indraguna, kewenangan menerbitkan RIPH dan SPI itu bukan urusan Dhamantra selaku anggota DPR yang duduk Komisi VI .
“Klien kami juga bukanlah orang yang bisa mempengaruhi pejabat-pejabat di kementerian agar RIPH, SPI milik Doddy Wahyudi diterbitkan,” paparnya.
Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi, Indraguna juga menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang telah diajukan di sidang. Misal, surat pengakuan Mirawati yang menerangkan bahwa Dhamantra tidak terlibat dalam pengurusan impor bawang putih.
“Klien kami tidak mengetahui kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Mirawati, Elviyanto dengan pihak yang berencana melakukan impor bawang putih,” tuturnya.
Elviyanto juga, kata Indraguna, membuat surat pengakuan yang sama dan telah diajukan di persidangan. Ada pula bukti lapor dari PT Indocev kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bukti itu menerangkan bahwa adanya transaksi pembelian dolar dari Mirawati Basri.
“Dalam persidangan, Mirawati mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi itu tanpa sepengetahuan Dhamantra,” tegasnya.
Atas dasar itu, pihak Dhamantra menilai putusan 7 tahun penjara sangat mencederai rasa keadilan. Itu lantaran majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang muncul.
“Klien kami akan tetap berjuang dan kita akan banding,” pungkasnya. (jpc/fajar)