Apresiasi Pemkab Gowa, LBH Harap Aparat Tak Salah Gunakan Kewenangan di Lapangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengapresiasi langkah pemerintah Kabupaten Gowa dalam penanggulangan penyebaran covid 19 dengsn menerapkan PSBB.

Hal tersebut dibuktikan dengan upaya yang dilakukan secara tegas melalui Aparat Tim Gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang langsung turun ke lapangan melakukan razia, pemberhentian atau pembubaran paksa terhadap sekelompok orang yang melanggar aturan berkumpul.

"Tentu harus diapresiai dan didukung oleh seluruh elemen warga masyarakat dan jajaran pemerintahan. Apalagi disertai rapid test yang tentu sangat menarik dan patut dihargai," ucap Direktur LBH Makassar, Haswandy Andi Mas pada Fajar.co.id, Sabtu (9/5/2020).

Namun pihaknya mengingatkan oknum-oknum terkait khususnya aparat di lapangan dalam menggunakan kewenangannya agar sedapat mungkin mengontrol diri sehingga tindakannya tidak melampui batas atau melanggar prosedur penegakan peraturan PSBB tersebut.

"Mengingat Perbup tentang pelaksanaan PSBB di Kabupaten Gowa hanya mengatur sanksi langsung berupa teguran lisan atau tertulis dan pembubaran paksa terhadap orang yang melanggar. Jadi tidak ada tindakan penghukuman lainnya seperti melecehkan, mengancam dengan kekerasan atau memaksa berjalan sambil jongkok yang tidak ada dasar hukumnya," terang Haswandy.

Terkait pemberian sanksi pelanggaran PSBB, menurutnya harus dilakukan untuk sekadar mendidik warga dan membuat jera tanpa menghadirkan rasa kesakitan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

"Misalnya menghentikan atau membubarkan paksa lalu dibawa ke kantor Polisi untuk kemudian diperiksa diambil datanya dan diberikan teguran yang membuat warga merasa terdidik dan secara sukarela akan berjanji mengikuti aturan bahkan akan lebih menarik menjadikan mereka menjadi relawan yang akan mensosilisasikan peraturan PSBB tersebut di lingkungan terdekatnya," sarannya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan