Andi Irwan Bangsawan menekankan agar perusahaan bisa membayarkan THR secara berangsur-angsur kepada karyawan.
“Tentunya dilakukan dengan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya dari Menteri Ketenagakerjaan, tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur, tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut,” tutup Irwan. (anti/fajar)