FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pandemi covid 19 yang kini sedang melanda memukul semua sektor, tak terkecuali sektor perekonomian. Akibatnya, tak sedikit perusahaan terpaksa merumahkan karyawannya. Ditambah lagi para karyawan tersebut berpotensi tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan menegaskan akan memberi sanksi kepada perusahaan jika tidak memberikan THR kepada karyawannya.
Menurutnya, perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2013, di mana sanksi paling berat bisa sampai pada pencabutan izin usaha.
"UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 sanksinya yang pertama adalah sanksi administrasi kemudian sanksi denda perusahaan ketiga sanksi pembekuan usaha. Bahkan sampai pencabutan izin usaha,"kata Irwan, Jumat (8/5/2020.
Sementara itu, kata Irwan, jika ada perusahaan yang terdampak akibat Covid-19, bisa melaporkan di Kantor Disnaker Kota Makassar, Jalan A.P. Pettarani. "Kemudian akan dievaluasi keuangannya di sini," katanya melanjutkan.
Hal tersebut lantaran pandemi covid-19 tentu berdampak besar terhadap sejumlah perusahaan yang mengalami gangguan finansial.
Untuk itu, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat membayarkan THR secara berangsur-angsur. "tentunya dilakukan dengan kesepakatan melalui antar perusahaan dengan pekerja yang diketahui dinas setempat. Itu edarannya (dari Menteri Ketenagakerjaan)," terangnya.
"Tapi kita berharap bisa membayar secara berangsur, tapi disepakati oleh karyawan dan perusahaan tersebut," tutupnya. (ikbal/fajar)