Terkuak! Wanita Dikubur di Rumah Ternyata Istri Siri Tersangka, Dibeli dari Preman Jalanan

  • Bagikan

Nundun menjelaskan, hasil pemeriksaan tim forensik, korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal 33 Junto 351 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.

“Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi. Pelaku penjelasannya berbeda-beda,” katanya. (one/pojoksatu/jpnn)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan