Nundun menjelaskan, hasil pemeriksaan tim forensik, korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
Menurut Nundun, pelaku bisa diganjar pasal 33 Junto 351 dengan ancaman di atas 7 tahun penjara.
“Kami belum mengarah ke pembunuhan berencana, karena masih dilakukan pemeriksaan saksi. Pelaku penjelasannya berbeda-beda,” katanya. (one/pojoksatu/jpnn)