FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diundur hingga Desember mendatang dinilai tepat oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Menurutnya pilkada yang dilakukan di tengah pandemi covid 19 berpotensi mengakibatkan pelanggaran bagi peserta pilkada.
"Tahapan Pilkada seperti verifikasi faktual dukungan calon perseorangan, pencocokan dan penelitian serta daftar pemilih potensial dan daftar pemilih hasil Pemilu 2019 harus dilakukan secara teliti dan siapa yang melakukannya karena KPU belum membentuk PPS dan PPDP," ucap Saiful Jihad Minggu (10/5/2020)9
"Jika dilakukan tergesa-gesa dan situasinya masih Pandemi Covid-19 juga dapat dimanfaatkan para peserta Pilkada melakukan trangsaksional kepada masyarakat terdampak covid-19 memberikan sumbangan dengan harapan agar mereka dipilih," lanjutnya.
Selain itu penundaan pilkada merujuk kepada Peraturan Pemeritah Penganti Undang- Undang PERPPU nomor 2 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang juga mengatur penundaan pengumutan suara Pilkada Serentak dari September ke desember 2020 akibat pandemi covid-19 yang berpotensi tidak dapat dilakukan secara maksimal atau tergesa-gesa.
Meskipum begitu, Saiful Jihad mengaku Bawaslu akan melaksanakan pengawasan sesuai tugas dan amanah yang diberikan.
"Mengembangkan format laporan hasil pengawasan dalam bentuk online atau daring juga aplikasi yang dapat digunakan masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran dalam bentuk online atau aplikasi Android yakni Gowaslu," tutupnya. (anti/fajar)