Soal Wisata Covid-19, Ini Penjelasan BKAD dan Inspektorat Sulsel

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR - Terkait penanganan Covid-19, pemerintah pusat meminta pemerintah daerah melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD). Pemerintah pusat juga menekankan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.

Demikian juga dalam penanganan Covid-19, setiap anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Termasuk dalam upaya yang dihadirkan oleh pemerintah daerah, demikian juga bantuan yang diberikan oleh masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi Bakri, menjelaskan, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran APBD.
Pemprov sendiri menyiapkan anggaran hingga Rp 500 miliar untuk penanganan Covid-19 ini.

Peruntukan anggaran tersebut untuk penanganan kesehatan dan keselamatan, jaring pengaman sosial, serta penanganan dampak ekonomi. Pagu anggaran ini diharapkan terdapat efisiensi dan digunakan berdasarkan kebutuhan.

"Berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 soal penanganan Covid-19 di Indonesia itu, sudah ada penegasan, dalam melakukan refocusing dan realokasi anggaran APBD itu didampingi oleh BPKP. Dalam hal ini mekanismenya direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP, didampingi oleh BPKP," kata Junaedi di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Senin, 11 Mei 2020.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan