Soal Wisata Covid-19, Ini Penjelasan BKAD dan Inspektorat Sulsel

  • Bagikan

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel, Salim AR, menjelaskan, Inspektorat sebelum dilakukan realokasi dan refocusing anggaran, melakukan pendampingan untuk review.

"Kita sebelum realokasi anggaran, semua kita lakukan pendampingan, kita review semua. Kita nilai wajar yang kita kasih keluar, bantuan realokasi anggaran misalnya untuk alkes, APD. Jadi kita review sehingga menjadi realistis," jelasnya.

Pendampingan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, dilakukan berdasarkan aturan dan regulasi Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020.

Pendampingan juga dilakukan termasuk untuk bantuan sosial yang diterima. Termasuk bantuan yang diterima Pemprov dari non-APBD, pihak Inspektorat melakukan pendampingan, pencatatan bantuan datang dari pihak mana dan disalurkan ke pihak mana.

"Termasuk makanan di Wisata Covid-19 itu kita review, kateringnya, hotelnya, itu kita lakukan pendampingan tetap, siapa pengelolanya, OPD mana pengelolanya. Kita dampingi mereka dalam pengelolaan anggaran ini," jelasnya. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan