Apindo: 60 Persen Perusahaan di Sulsel Tak Mampu Bayar THR

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pegawai paling lambat H-7 lebaran.

Sebelumnya, Kemnaker juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

SE THR ini mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan.

Namun boleh menunda/mencicil pencairan THR melalui kesepakatan dengan pegawainya.

Sekretaris Apindo Sulsel, Yusran Ib Hernald menuturkan dampak Covid-19 terhadap dunia usaha begitu dahsyat. Situasi pandemi corona telah merontokkan ekonomi termasuk di Sulsel.

Peringatan Menaker Ida Fauziyah terkait THR tahun ini telah diatur dalam SE THR. Di Sulsel, beberapa pengusaha yang tidak terkena dampak Covid-19 mampu melakukan pembayaran THR.

"Beberapa pengusaha yang tidak terkena dampak Covid-19 sudah ada beberapa perusahaan melakukan pembayaran THR tapi beberapa perusahaan yang terkena imbas covid-19 akan menyesuaikan kondisi kemampuan usahanya," jelas Yusran Ib Hernald saat dihubungi fajar.co.id, Selasa (12/5/2020).

Ia membeberkan, sekitar 60 persen perusahaan di Sulsel tidak mampu membayar THR kepada pegawai pada Idul Fitri tahun 2020. Namun sesuai SE Kemenaker yang memberi kesempatan untuk dicicil atau ditunda pembayarannya, maka perusahaan tersebut tetap akan memenuhi tanggung jawabnya tahun ini juga.

"Sekitar hanya 60% perushaan yang tidak mampu membayar THR saat ini, tapi sesuai SE Kemenaker diberi kesempatan untuk dicicil atau ditunda. Yang penting dibayarkan tahun ini juga," tegasnya.

Sebelumnya, sesuai SE Kemenaker diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," kata Menaker Ida Fauziyah. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan