Inkracht Kasus Persetubuhan Pacar di Toilet Kantor Desa, Terpidana Dieksekusi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,BALI-- Usai putusan dinyatakan inkracht alias memiliki kekuatan hukum tetap, MF, 16, remaja terpidana 1 tahun dan 4 bulan alias 14 bulan penjara kasus persetubuhan terhadap pacarnya, akhirnya dieksekusi.

MF yang tak lain asal Kecamatan Melaya, Jembrana ini menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) KELAS II Karangasem

Namun sebelum dieksekusi, sesuai protocol penanganan Covid-19, MF wajib menjalani rapid test atau test cepat Covid-19.

Hasil tes, anak pelaku dinyatakan negatif terinfeksi virus, sehingga langsung dibawa ke LPKA. "Rapid test ini sebagai antisipasi kami mencegah penularan virus," Kasipidum Kejari Jembrana I Gede Gatot Hariawan.

Selain pidana penjara, pelaku juga diganjar dengan pelatihan kerja 3 bulan. Mengenai pelatihan kerja ini, bisa dilaksanakan di LPKA Kelas II B Karangasem atau di jalani di lembaga pelatihan kerja di Jembrana.

"Pelaku anak sudah diantar ke LPKA untuk menjalani pidana," terangnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan pada MF. MF yang masih berstatus anak dibawah umur dinyatakan bersalah melanggar Undang-undang perlindungan anak sehingga dijatuhkan vonis pidana penjara.

Kasus yang menjerat MF, terjadi pada tahun 2019 lalu.

Awalnya pada bulan Agustus 2019, anak pelaku menyetubuhi pacarnya sebut saja namanya, Kembang, 12, di kamar mandi salah satu kantor desa.

MF membujuk rayu akan menikahi Kembang jika hamil, akhirnya persetubuhan layaknya orang dewasa terjadi di lantai kamar mandi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan