KASN Dalami Pelanggaran Rahman Bando, None, hingga Iqbal Suhaeb

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meski Pilkada serentak dipastikan tertunda, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap melanjutkan proses pemberian sanksi untuk sejumlah laporan pelanggaran ASN.

Saat ini, pihak KASN tengah mengkaji laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar atas nama Rahman Bando sebagai Kepala Dinas dan Pertanian (DP2) Kota Makassar. Rahman juga diketahui ditunjuk untuk memimpin Dinas Pendidikan.

Humas KASN, Novita Rusdyani, menyebut, laporan Bawaslu terkait pelanggaran Abdul Rahman Bando tersebut telah sampai sejak 17 April 2020 lalu, dan saat ini laporan itu sementara dikaji oleh anggota KASN.

"Sedang kami buat kajiannya, Pak. Jumat lalu juga kami masih minta keterangan tambahan kepada bawaslu," ujar Novita.

Ia menyebut, laporan Bawaslu Makassar yang pernah masuk di KASN yakni tiga pejabat. Dua pejabat Pemprov dan satu pejabat Pemkot. "Laporan dari Bawaslu Makassar ada tiga, Pak. Irman Yasin Limpo, Iqbal Suhaeb, dan terakhir Rahman Bando," sebutnya.

Sebelumnya, Bawaslu Makassar mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas dugaan pelanggaran UU ASN No. 5 tahun 2014 dan PP no. 42 tahun 2004 yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Kota Makassar, atas nama Abdul Rahman Bando.

Nama Rahman Bando dilaporkan setelah Pj Wali kota Makassar, Iqbal Suhaeb. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Wahyuningsih, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Makassar.

“Jadi Abdul Rahman Bando adalah pejabat pemerintahan yang ke tiga yang menjadi temuan Bawaslu yang direkomendasi ke KASN atas dugaan pelanggaran netrlitas ASN UU No. 5 tahun 2014 dan juga dugaan pelanggaran atas PP no.42 tahun 2004," ungkap Sri Wahyuningsi.

Sebelum mengirimkan rekomendasi ke KASN, Bawaslu Makassar kata Sri pihaknya melakukan pemeriksaan intens kepada pejabat yang bersangkutan.

“Jadi setelah hari rabu (8/4/20) kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan dan terduga Abdul Rahman Bando juga memberikan penjelasanya, proses penanganannya sudah selesai, hasilnya sudah kami rekomendasikan ke KASN atas dugaan pelanggaran," pungkasnya.

Diketahui berdasarkan laporan itu, Rahman Bando yang hampir pasti berpasangan dengan Munafri Arifuddin (Appi) pada Pilwalkot Makassar tahun 2020 dituduh memanfaatkan jam kerja untuk kegiatan politik.

Terkait tuduhan tersebut, Rahman Bando yang dikonfirmasi terpisah menampik semua itu. Ia mengaku, selama ini fokus bekerja sesuai dengan yang diamanahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. (taq)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan