Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis: Prinsipnya Pak Said Siap Diperiksa

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu kembali mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ihwal perseteruannya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Sebelumnya, Said dijadwalkan diperiksa pada Senin (11/5).

Kuasa Hukum Said Didu, Letnan Kolonel CPM (Purn) Helvis mengatakan, ketidakhadiran kliennya didasari oleh keberlangsungan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dia pun mengajukan agar pemeriksaan dirinya dilakukan di rumah.

“Prinsipnya Pak Said siap diperiksa hanya kita mengajukan surat permohonan untuk diperiksa di kediaman,” kata Helvis kepada wartawan, Selasa (12/5).

Surat permohonan pemeriksaan di rumah, kata Helvis, sudah diserahkan kepada penyidik Bareskrim. Namun belum ada jawaban yang diterima oleh tim kuasa hukum.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya permohonan tersebut. “Penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata dia.

Ahmad menuturkan, dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menuliskan alasan permohonan diperiksa di rumah karena tengah berlangsung PSBB. Dengan begitu, guna mematuhi kebijakan pemerintah, Said tidak melakukan aktivitas ke luar rumah.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan ini didasari atas pernyataan Said dalam sebuah diskusi yang menilai Luhut lebih mengutamakan uang dibanding penanganan Covid-19. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan