Vonis 2 Tahun, Mantan Presdir Lippo Cikarang Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Bartholomeus Toto akhirnya dieksekusi Jaksa KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap mantan Presiden Direktur (Presdir) Lippo Cikarang itu dilakukan setelah dinyatakan perkaranya dinyatakan berkekuatan hukum tetap, setelah dijatuhkan vonis 2 tahun penjara.

“Jaksa Eksekusi KPK Nanang Suryadi, pada 6 Mei 2020, telah melaksanakn Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg tanggal 15 April 2020 atas nama terdakwa Bartholomeus Toto,” pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam pesan singkatnya, Selasa (12/5).

Dalam amar putusan yang dibacakan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberikan suap sebesar Rp 10,5 miliar kepada Neneng Hasanah Yasin selaku Bupati Kabupaten Bekasi, dalam sejumlah perizinan pembangunan proyek Meikarta.

Toto divonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis tersebut dibacakan pada 15 April 2020.

Toto dinilai terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan