“Ada atau tidak ada pasal 27, tidak ada yang namanya kebal hukum bila terjadi korupsi. Bila ditemui bukti adanya keputusan yang dibuat sengaja menguntungkan diri atau kelompoknya, tetap akan diproses di pengadilan dan ditindak secara hukum,” tegas Yasonna.
Yasonna memandang, klausul tidak dapat dituntut seperti di dalam Perppu No 1 Tahun 2020 bukan hal baru dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dia menyebut, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan dengan pertimbangan kondisi yang genting dan memaksa.
“Pemerintah perlu segera mengambil tindakan penting dan butuh dana besar yang mencapai Rp 405,1 triliun sebagaimana disampaikan Presiden. Anggaran ini kan sebelumnya tidak ada di dalam APBN 2020, namun pandemi Covid-19 memaksa pemerintah untuk menyediakannya dengan cepat,” tegas Yasonna.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat menggugat Perppu 1/2020 terkait penanganan Covid-19. Salah satunya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstutusi (MK).
Salah satu yang menjadi objek gugatan yakni Pasal 27 yang tertuang di dalam Perppu. Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perppu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perppu.
Bahkan, Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perppu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan. Dia khawatir, skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang jika adanya imunitas bagi pemerintah selaku pelaksana Perppu