Ketua Apdesi Wajo Dilaporkan ke Polisi, Ada Tujuh Kasus

  • Bagikan
Ilustrasi dana desa

FAJAR.CO.ID, SENGKANG -- Kepala Desa (Kades) Lapaukke, Muhammad Nasir, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Itu terkait dugaan korupsi sejumlah proyek dana desa (DD).

Nasir dilaporkan oleh Lembaga Investigasi Nasional Independen (LINI), Rabu, 13 Mei 2020.

Koordinator Soppeng-Wajo LINI, Andi Miras, mengatakan, ada tujuh item pekerjaan fisik tahun 2018 dan 2019, menjadi dasar Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Wajo itu dilaporkan ke pihak berwajib.

Yakni, pembangunan posyandu, pembangunan duiker, serta perintisan dan perkerasan jalan tani yang tersebar di sejumlah dusun di Lapaukke Kecamatan Pammana.

"Laporan itu berdasarkan temuan kami di lapangan. Tujuh proyek tahun 2018-2019 diduga mark up. Sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Dia menambahkan, ketujuh proyek itu telah menelan anggaran sangat besar.

"Estimasi total kerugian negara bisa mencapai Rp500 juta dari semua proyek itu," katanya.

Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Bagas S Aji, membenarkan adanya laporan secara resmi yang diterima pihak kepolisian atas dugaan korupsi Kades Lapaukke.

"Laporannya baru masuk hari ini (Rabu, 13 Mei 2020), kami akan pelajari terlebih dahulu sebelum melakukan lidik," singkatnya. (man)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan