Pencabulan tersebut dilakukan mulai November 2019 hingga pertengahan Februari 2020 lalu. Korban diketahui tidak hanya sekali dicabuli, bahkan ada yang mendapat perlakuan cabul sebanyak dua hingga empat kali. “Kalau korban perempuan hanya diraba, sedangkan korban pria ada yang diraba bahkan dikocok alat vitalnya oleh tersangka,” ungkapnya.
Mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini mengaku pihaknya telah menyita stetoskop yang dipakai tersangka. Ia mengaku masih mendalami kasus pencabulan ini terkait kemungkinan adanya korban lain.
Sementara terkait dengan perilaku menyimpang bapak satu anak ini, polisi masih akan memeriksakan kejiwaannya. “Kami akan lakukan tes kejiwaan terhadap tersangka. Tersangka sendiri sudah dikeluarkan dari sekolah tempatnya mengajar,” terangnya.
Sementara itu, tersangka Nicolas membantah jika dia tidak ada maksud untuk mencabuli murid-muridnya. Guru yang mengajar pelajaran matematika ini berkilah jika apa yang dilakukannya untuk membantu para siswanya membersihkan tubuh. Namun, ia mengaku menyesal melakukan hal itu. “Saya menyesal dan tidak melakukannya lagi,” ujarnya. (jpg/fajar)