Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Presiden Dinilai Permainkan Hati Rakyat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh meminta agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang. Terlebih, saat ini masyarakat sedang kesusahan akibat dari sebaran virus Corona (Covid-19).

"Walaupun asumsinya masyarakat kelas 1 dan 2 adalah masyarakat yang mampu, tapi dengan adanya pandemi ini, banyak masyarakat miskin baru. Dalam artian sebelumnya mampu, karena Covid-19, kehilangan pekerjaan dan sebagainya sehingga mereka jadi susah, dan layak jadi masyarakat BPJS kelas 3," papar Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).

Politisi Fraksi PKB ini pun meminta pemerintah tidak egois. Pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi psikologi masyarakat yang masih berjibaku dengan Covid-19 dan tertekan sangat lama di rumah bahkan tertunda untuk pulang kampung saat Idulfitri.

Nihayatul menuturkan, pemerintah hanya menambah masalah masyarakat dengan kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak konsisten.

"Ini membingungkan dan bikin resah masyarakat. Ayo presiden jangan main-main hati rakyat. Rakyat jangan diombang-ambing tanpa kepastian," tegasnya.

Nihayatul meminta Presiden Joko Widodo mampu memberikan ketenangan dan kenyamanan rakyat. Sehingga, rakyat percaya presiden dan seluruh jajarannya sanggup untuk melindungi rakyatnya yang saat ini sedang mengalami musibah pandemi Covid-19 ini.

Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan hampir 100 persen untuk tarif kelas I dan II. Iuran peserta mandiri kelas I naik sebesar Rp70.000 dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan