FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -– Menjelang hari raya Idul Fitri, kabar gembira datang bagi para punggawa pemerintah dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non PNS dan Penerima Pensiun atau Tunjangan oleh Presiden Joko Widodo.
Guna percepatan pelaksanaan pencairan THR 2020, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 sebagai juknis pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020.
Sebagai tindak lanjut peraturan tersebut, pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan anggaran THR tahun lalu yang sebesar Rp40 triliun.
Anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp 6 triliun karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini mengingat kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Sudarmanto menjelaskan, bahwa untuk wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, alokasi anggaran yang disiapkan sekitar Rp298,18 miliar untuk pemberian THR kepada 76.199 orang Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI dan Pegawai Non PNS.
"Angka ini jauh lebih kecil dibanding tahun 2019 yang mencapai Rp393,66 miliar dengan jumlah penerima 77.839 orang," kata Sudarmanto, Kamis (14/5/2020).
Adapun besaran THR yang diberikan adalah sebesar penghasilan satu bulan pada bulan Maret 2020 dan untuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI paling banyak sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
"Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun 2020 untuk Pejabat Negara, eselon I dan II tidak diberikan THR," tambahnya.
Kepada non pegawai ASN yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dapat dibayarkan tambahan honorarium sebanyak satu bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan dengan ketentuan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang atau kontrak kerja.
Selain itu anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan dan memperhatikan besaran satuan biaya yang diatur dalam PMK tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Saat ini KPPN lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan telah berkoordinasi dengan satuan kerja masing-masing untuk menyiapkan dokumen terkait pembayaran THR dan sudah dapat diajukan mulai tanggal 12 Mei 2020 ke KPPN dan akan dilakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tanggal 15 Mei 2020.
"Bila Surat Perintah Membayar (SPM) satker diajukan pada tanggal 15 Mei 2020 atau setelahnya, maka KPPN dapat menerbitkan SP2D sesuai tanggal teraktual," terangnya.
Kanwil DJPb juga telah berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel untuk mengupayakan agar PNS Daerah dibayarkan THR oleh pemerintah daerah sebelum libur hari raya Idul Fitri.
Kebijakan pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 telah mempertimbangkan dampak penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial.
"Pembayaran THR adalah salah satu upaya stimulus perekonomian dan stabilisasi sosial yang juga memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara," kuncinya. (tam)