Iuran BPJS Naik Lagi, Ashabul Kahfi: Pemerintah Abaikan Putusan MA

  • Bagikan

AJAR.CO.ID, MAKASSAR – Anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi meminta Pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran BPJS yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020. Ia berpandangan, seharusnya Pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA), yang secara tegas melarang membebankan defisit BPJS kepada peserta.

Kahfi mengaku kaget dengan Perpres yang ditandatangani 5 Mei 2020 tersebut. Semula, ia beranggapan, Pemerintah hanya akan mengeluarkan Perpres yang mencabut kebijakan sebelumnya.

“Waktu Direksi BPJS Kesehatan RDP di DPR, diskusi hanya berkisar pada besaran potensi defisit BPJS terkait dengan pembatalan kenaikan BPJS. Saat itu, teman-teman DPR mengusulkan, langkah sementara Pemerintah kembali tutupi defisit dengan subsidi. Sedangkan langkah jangka panjang, dengan perbaikan manajemen BPJS, dengan pengendalian biaya manfaat yang dikeluarkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan, maupun menindak tegas berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

Menurut Kahfi, yang ditolak MA bukan besaran kenaikannya, melainkan alasan dan dampak kenaikan iuran BPJS.

“Perpres 64/2020 tidak membatalkan kenaikan sebagaimana perintah MA, melainkan hanya merevisi kenaikan. Perintah MA adalah membatalkan kenaikan, bukan memerintahkan merevisi besaran kenaikan,” tegas legislator Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 ini.

Alasan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS karena terdapat kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BPJS, serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan tersebut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan