“Seingat saya, BPJS Kesehatan tidak pernah menyampaikan ke DPR sejauhmana mereka berhasil menekan kebocoran akibat fraud di lapangan. Secara dampak ekonomi, tidak perlu kita bahas lagi. Pandemi Covid-19 membuat ratusan ribu orang harus dirumahkan dan di-PHK. Perpres ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” gugat Ketua DPW PAN Sulsel ini.
Kahfi menyesalkan, Perpres ini baru diumumkan ke publik saat masa reses DPR baru dimulai.
“Tapi saya pastikan, teman-teman di Komisi IX akan mempersoalkan ini. Semua akan kita panggil setelah masa sidang kembali dibuka,” tutup Kahfi. (Taq/fajar)