Sahruddin Said Ingatkan THR Kepada Pekerja Tetap Wajib Dibayarkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Sekretaris Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kota Makassar, Sahruddin Said, menyampaikan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada seluruh pekerja yang minimal telah bekerja selama satu tahun.

"Perusahaan wajib membayar THR untuk pekerja yang minimal telah bekerja di perusahaan tersebut selama satu tahun," tegas Sahruddin di Gedung DPRD Kota Makassar, Kamis (14/5/2020).

Ia menambahkan, THR tersebut sudah harus dibayarkan maksimal H-7 lebaran.

"Saya sudah bicara dengan Kadisnaker, H-7 lebaran THR sudah harus diberikan, tidak boleh tidak," ucap Politisi PAN ini.

Sahruddin mengingatkan kepada pengusaha yang tidak mengindahkan aturan tersebut akan mendapatkan evaluasi mulai dari pemanggilan hingga pencabutan izin usahanya.

"Kalau tidak, perusahaan tersebut akan dievaluasi dengan 3 catatan yaitu dicabut izinnya, kemudian dibekukan usahanya dan terakhir dipanggil orangnya untuk disanksi," terangnya.

Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai SE Kemenaker diatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

SE THR ini mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan.

Namun boleh menunda/mencicil pencairan THR melalui kesepakatan dengan pegawainya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menekankan kepada perusahaan untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan meski situasinya sedang darurat Covid-19.

"THR itu adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya atas kinerjanya selama 1 tahun, jadi tidak boleh karena alasan Covid-19 ini tidak dikasih THR," tegas Irwan Bangsawan.

Disnaker Makassar juga telah membuka posko pengaduan THR yang buka setiap hari guna mengakomodir laporan pekerja yang merasa haknya tidak terpenuhi. (endra/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan