Adapun klorokuin dan hidroklorokuin merupakan obat keras yang popularitasnya melonjak seiring info khasiat untuk menyembuhkan COVID-19. Sementara obat keras jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan.
“Tentang penjualan daring, yang boleh dijual adalah obat tidak keras. Sementara obat keras penjualannya tetap pakai resep dokter karena memiliki risiko tinggi jika dikonsumsi masyarakat tanpa resep, juga ini tidak boleh dijual secara daring,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPOM, Penny Lukito, selain melakukan pengawasan toko online, pihaknya juga melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pengawasan pangan tahun ini berfokus pada tiga kategori. Yaitu pengawasan sarana distribusi, termasuk sarana ritel.
“Kemudian, pengawasan pangan olahan seperti pangan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak. Serta pengawasan pangan jajanan buka puasa/takjil terhadap kemungkinan kandungan bahan berbahaya di dalamnya,” katanya.
Disebutkannya, hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan selama dua minggu Ramadan (27 April – 8 Mei 2020), menunjukkan masih banyak ditemukan pangan olahan yang TMK.
Dari 1.197 sarana distribusi pangan yang diperiksa, terdapat 38,10 persen sarana distribusi TMK karena menjual pangan rusak, pangan kedaluwarsa, maupun pangan TIE.