FAJAR.CO.ID, MAMUJU - - Agar jajaran pemasyarakatan dan Imigrasi memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM, bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar melakukan sosialisasi.
"Kegiatan ini diikuti para kepala imigrasi/lapas dan Rutan serta bapas," kata Sri Lastami, Kadivyankumham Kemenkumham Sulbar, Sabtu (16/5). Narasumbernya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Harun Sulianto dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Sri Lastami.
Harun mengatakan perlunya nilai HAM dalam pelayanan publik agar ada kepastian hukum, tidak diskriminatif dan ada kesamaan hak. Juga tersedianya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, wanita hamil dan anak anak.
Peraturan Menkumham No 27 tahun 2018 , tentang penghargaan pelayanan publik berbasis ham sudah mengatur tentang aksesbilitas dan kesediaan fasilitas, adanya petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat /petugas terhadap standar pelayanan minimal pada unit pelaksana teknis (UPT) . Yakni kantor imigrasi, lapas, rutan, LPKA, Bapas dan balai harta peninggalan (BHP).
Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pemohon pada UPT tersebut setidaknya harus memuat maklumat pelayanan, akses pengaduan dan informasi pelayanan publik, toilet khusus disabiltas, lantai pemandu, ruang laktasi dan bermain anak, rambu dan alat bantu kelompok rentan, jalan landai, loket khusus disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dan anak anak, tempat ibadah dan help desk.
"Selain itu hrs ada petugas yang siaga dan harus adanya kepatuhan pejabat /petugas terhadap standar pelayanan minimal. Seperti di imigrasi untuk layanan passport, di lapas / Rutan untuk layanan pengunjung dan wargabinaan serta tahanan, di bapas untuk klien pemasyarakatan," kata Harun. Tahun 2019, yang dapat penghargaan UPT berbasis HAM di Sulbar adalah kantor imigrasi Mamuju dan Polewali, lapas Polewali, Mamasa dan Lapas Perempuan Mamuju, Rutan Mamuju serta Majene.