Ketentuan Pelaksanaan Salat Ied di Tengah Pandemi Menurut Ketua Ikatan Da’i Indonesia Makassar

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Euforia pelaksanaan Salat Idulfitri tahun ini diyakini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Situasi pandemi virus corona yang belum mereda membuat masyarakat perlu menjaga jarak, menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan virus corona.

Dengan situasi seperti ini, umat Islam di Indonesia dimungkinkan untuk melaksanakan Salat Ied di rumah untuk menghindari risiko penularan penyakit covid-19.

Ketua Ikatan Da’i Indonesia (IKADI) Kota Makassar, Ustadz Hadi Ibrahim Baso, mengatakan, ada sejumlah ketentuan dalam pelaksanaan salat Idulfitri di kawasan terdampak pandemi virus corona.

Jika umat Islam berada di kawasan terdampak Covid-19 namun penularannya sudah melandai atau bahkan terbebas dari virus corona kemungkinan bisa melaksanakan salat Ied secara berjemaah di tanah lapang, masjid, atau musallah.

"Perlu ada pertimbangan khusus di zona-zona tertentu. Zona merah sebaiknya salat Ied di rumah masing-masing. Zona hijau mungkin diperbolehkan salat jemaah di tanah lapang atau masjid. Tetapi harus bisa dipastikan masyarakat yang di kawasan itu saja yang boleh salat. Dan menerapkan protokol kesehatan ketat," papar Hadi Ibrahim saat dihubungi fajar.co.id, Minggu (17/5/2020).

Hadi Ibrahim yang juga merupakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makassar itu kemudian mengusulkan pelaksanaan salat Ied sebaiknya dilakukan di masjid atau mushallah. Dengan catatan kawasan tersebut masuk kategori zona hijau.

"Masjid lebih mudah diatur. Antar jemaah bisa dijaga jaraknya, membawa sajadah sendiri, disiapkan hand sanitizer. Ada tanggung jawab pengurus masjid untuk menerapkan protokol kesehatan yang benar," jelas Hadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan