Perlu bagi masyarakat melihat bagaimana putusan hakim terhadap para pihak yang terlibat.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Jumat (15/5), Ulum menyebut adanya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi sebesar Rp3 miliar.
Ulum juga menyebut adanya dugaan aliran uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga itu uang tersebut untuk pengamanan perkara.
"Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatasnamakan Liquid bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK," kata Ulum dalam persidangan.
Majelis hakim, lantas meminta Ulum untuk menjelaskan secara rinci soal pengakuannya tersebut.
"Saudara saksi tolong detail, ya, sekian-sekian itu berapa? saudara tahu enggak?" ujar hakim Rosmina.
"Tau yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agungnya Rp7 miliar yang mulia," jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.
"Semua uang menyiapkan dulu. Saya membantu Lina waktu itu sekitar Rp 3-5 miliar. Lainnya diambilkan dari uang KONI," ujar Ulum
Sementara itu, tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut. "Bisa disebutkan inisial AQ orang BPK yang terima Rp 3 miliar tadi?" tanya salah satu kuasa hukum.
"Achsanul Qosasih," jawab Ulum.
"Kalau yang Kejaksaan Agung?" timpal lagi kuasa hukum.
"Adi Toegarisman," cetus Ulum.
Ulum menyampaikan, KONI dan Kemenpora mempunyai kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang ke BPK dan Kejaksaan Agung untuk mengatasi sejumlah panggilan ke KONI oleh Kejaksaan Agung.