FAJAR.CO.ID -- Sugianto alias SG, terlapor kasus dugaan asusila anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Benjeng, Jumat (15/5) akhirnya ditangkap polisi.
Bapak dua anak itu langsung menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Sugianto dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Ketika menjalani pemeriksaan, Sugianto memakai baju hitam, celana jins biru, dan masker hitam. Dia didampingi kuasa hukumnya, Sulton Sulaiman. Sugianto mulai menjalani pemeriksaan pukul 07.00.
Persetubuhan anak di bawah umur itu mengakibatkan korban hamil 7 bulan. Kabarnya, penyidik akan langsung menahan lelaki berkulit sawo matang tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo membenarkan bahwa terlapor kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Tersangka kami amankan setelah penyidik mendapatkan keterangan dan bukti-bukti yang cukup,” ujar alumnus Akpol 2000 itu dengan didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Panji Prihasta Wijaya. Tampak juga dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Gresik Fandi Akhmad Yani yang baru selesai mengikuti acara di aula Mapolres Gresik.
Menurut Kusworo, selain dari keterangan saksi-saksi, tersangka juga telah mengakui perbuatan yang tidak bermoral itu. Persetubuhan dilakukan sejak Maret 2019. ”Tersangka mengaku lebih dari 10 kali melakukan hubungan intim,” terang mantan Kapolres Jember itu. Karena tindakan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 81 jo pasal 76 D subsider 76 E UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.