FAJAR.CO.ID, SURABAYA-- Surat imbauan dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang Salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang hanya ditujukan untuk Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, disesalkan banyak pihak. Sebab, hal itu dianggap memberikan kelonggaran terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB Badru Tamam Badru menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Sebab, pada saat rakyat sudah mulai patuh dengan protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, saat yang sama juga keluar istilah relaksasi.
”Ketika dulu masjid ditutup ditujukan kepada Masjid Al Akbar, tapi seluruh masjid disuruh ikut tutup. Pas giliran masjid dibuka, tapi suratnya ditujukan hanya pada Masjid Al Akbar. Harusnya kalau khusus jangan disebar,” kata Badru Tamam seperti dilansir dari Antara di Surabaya pada Minggu (17/5).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tertanggal 14 Mei 2020 telah mengeluarkan surat bernomor 451/7809/012/2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri. Surat itu mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19.
Menurut Badru Tamam, kebanyakan orang Indonesia jika diminta menerapkan aturan biasanya untuk pertama kalinya itu tidak mau menurut atau bandel. ”Tapi kalau aturan itu sudah diterapkan secara konsisten, mereka akan patuh,” terang Badru Tamam.
Hal sama juga dikatakan Ketua Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) M. Arif An. Menurut dia, dengan adanya surat imbauan tersebut, Pemprov Jatim dinilai sudah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).