Selain Dipenjara, Oknum Polisi Berpangkat Bripka Terancam Dipecat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Karier Bripka Herman yang bekerja di institusi sepertinya sudah berada di ujung tanduk. Senjata api jenis revolver miliknya disalahgunakan.

Profesinya sebagai aparat penegak hukum pun terancam menghilang, karena main hakim sendiri setelah mendapati istrinya dan oknum TNI berhubungan intim di dalam rumahnya, Kabupaten Jeneponto.

Bripka Herman pun telan diamankan di Polda Sulsel dan telah ditetapkan tersangka, serta terancam Pasal 351 ayat (2) KUHP kurungan minimal lima tahun penjara. Selanjutnya akan menjalani sidang jika kelak berkas perkara di penyidik telah lengkap.

"Apabila sudah inkrah, maka dapat dilakukan pemecatan (Bripka Herman)," jelas Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe, Minggu (17/5/2020).

Peristiwa itu membuat sebuah proyektil peluru dari senjata api milik pelaku bersarang di paha istrinya, Hasmiati. Sedangkan Serda Hasanuddin juga mengalami tembakan di kedua lutut dan di dada sebelah kanan.

Oknum Babinsa dari anggota Kodim 1425 Jeneponto kedapatan berhubungan intim dengan Hasmiati, istri dari Bripka Herman. Peristiwa itu terjadi di BTN Syekh Yusuf Kolakolasa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pada Kamis, (14/5/2020) pukul 22.00 Wita.

Bripka Herman dan Serda Hasanuddin diketahui masih aktif sebagai anggota di masing-masing institusi. Namun Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah membantah jika kasus tersebut berkaitan dengan institusinya. Melainkan hanya masalah pribadi.

"Ini masalah pribadi. Tidak ada hubungan antar institusi. TNI - Polri tetap solid dan bersinergi menjaga situasi aman, stabil, dan kondusif," pungkasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan