FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berdasarkan turunan Surat Edaran Ketua Gugus Tugas Pusat Nomor 4 tahun 2020 menginstruksikan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota membentuk tim gabungan.
Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum tentang Kriteria Syarat Pengecualian yang Diperbolehkan dalam Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri 1441 Hijriah.
Sesuai SE tersebut, Plt Dishub Sulsel Muhammad Arafah membeberkan pihaknya telah membentuk tim tersebut dengan tim pengarah di ketuai Gubernur Sulsel, Wakil Gubernur Sulsel, Forkopimda sedangkan tim pelaksana di ketuai asisten satu Pemprov, Ketua 1 Kapolda Sulsel, Ketua 2 Kadis Perhubungan, Ketua 3 Satpol PP.
"Untuk dilaut dipimpin oleh Dantamal Makassar dibawahnya ada Kapolres Pelabuhan, dan beberapa personil OPD, sementara didarat dipimpin oleh Dirlantas, Irjenpol, Kapolda dan pejabat OPD terkait dan untuk udara dipimpin oleh Danlanud, Kapolres Maros dan pejabat OPD terkait," ucapnya, Minggu (17/5/2020).
Menurutnya meskipun tiga moda transportasi telah dibuka namun, ia menekankan tidak untuk mengangkut orang yang ingin mudik. Meskipun kata dia telah melakukan pengawasan 24 jam khususnya di darat.
"Paling krusial memang di sektor darat karena masyarakat ingin melintas keliar dari zona merah dan Alhamdulillah kita bisa meminimalisir kendaraan yang ingin mudik," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Arafah mengaku sudah ratusan kendaraan diperbatasan Gowa Makassar dan Maros Makassar yang disuruh putar balik.