Bawaslu Dinilai Lebay, Aktivis: Jangan Pakai Kaca Mata Kuda

  • Bagikan

Novel menduga, bansos yang dimaksud Bawaslu yang diperuntukkan oleh kepala daerah mungkin adalah soal money politik berupa sembako, uang, dll.

”Tetapi belum ada kewenangan dari Bawaslu untuk menindaklanjuti. Dikarenakan penundaan tahapan Pilkada dan belum ada tahapan masa kampanye,” imbuh Novel, yang dipertegas dalam pesan via WhatsApp.

”Kesimpulan saya, kewenangan penyimpangan bansos untuk kepala daerah bukan diranah Bawaslu, tapi penegak hukum. Soal etika, dipolitisasi coba dijelaskan saja. Yang mana etikanya yang dilanggar sesuai UU dan aturan, jadi biar enggak sumir. Apalagi pakai perasan, nanti malah baper” tandasnya.

Novel juga mengingatkan kepada Bawaslu, bahwa Presiden sudah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan satu pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ”Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

”Jadi jelas ya. Bawaslu sendiri jangan pakai kaca mata kuda. Ini wabah sudah kemana-mana. Presiden turun tangan, gubernur, wali kota sampai perangkat terbawah sedang bergerak. Jangan ributin hal-hal yang dianggap dipolitisasi. Nanti kalau waktunya sudah jelas. Tahapannya sudah digong, ada calonnya, awas kalau pelanggaran ada money politics, yang bagi-bagi sembako tidak diproses. Kita hanya mengingatkan!” timpal Novel.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan