Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah untuk memberikan bantuan kemanusiaan di masa pandemi Covid-19. Namun, Bawaslu meminta supaya kepala daerah yang hendak maju kembali di Pilkada tak mencampurkan perihal bansos dengan kepentingan politik.
Hal ini disampaikan Abhan menyusul adanya sejumlah kepala daerah yang diduga memanfaatkan penyaluran bansos Covid-19 untuk kepentingan pribadi jelang Pilkada 2020. ”Jadi prinsip Bawaslu tidak akan melarang siapapun untuk membantu kemanusiaan, tetapi jangan mencampuradukan antara kemanusiaan dan politik Pilkada,” kata Abhan.
Setidaknya, ada tiga modus yang digunakan kepala daerah calon petahana. Modus pertama, bansos yang disalurkan dibungkus atau dilabeli gambar kepala daerah. Bansos tersebut disertai gambar kepala daerah yang mengenakan seragam putih dan logo pemda. Modus ini, kata Abhan, digunakan oleh Bupati Klaten dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Semarang yang memang berencana maju kembali dalam Pilkada 2020. (ful/fajar)