Jadi Pilar Demokrasi, Pemerintah Didesak Bantu Usaha Pers di Masa Pandemi

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID,JAKARTA-- Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai Pemerintah harus memberikan perhatian dan membantu usaha pers yang juga ikut terdampak pandemi agar mampu bertahan dan terus produktif dalam membantu Pemerintah melakukan diseminasi informasi Covid-19 kepada masyarakat.

Pers sebagai pilar keempat dalam berdemokrasi berperan penting dalam pandemi Covid-19 mulai dari diseminasi informasi, edukasi kepada masyarakat hingga perang melawan hoaks. Tanpa bantuan pers, informasi Pemerintah tidak akan sampai ke masyarakat luas.

"Maka dari itu pemerintah harus membantu usaha pers yang terdiri dari perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita. Sebagian usaha pers ini sebelum pandemi datang sudah kesulitan karena adanya perubahan perilaku masyarakat dalam mengkonsumsi informasi lewat media elektronik. Saat pandemi datang, kondisi semakin berat," kata Sukamta dalam keterangan tertulis, Senin (18/5/2020).

Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini menuturkan, sebagaimana skema Pemerintah untuk membentuk UMKM dan dunia usaha, juga perlu dilakukan langkah yang sama kepada usaha pers.

Menurutnya, Pemerintah bisa berikan relaksasi pajak hingga mengajak usaha pers dalam kerja sama penyampaian informasi mengenai program, aktivitas dan hal lain terkait COVID-19.

"Tentunya segala hal bantuan terhadap pers harus tetap memperhatikan asas ketaatan hukum dan kepatutan masyarakat," jelas Sukamta.

Kendati demikian, Sukamta mengingatkan bahwa bantuan pemerintah terhadap usaha pers jangan sampai membuat pers menjadi tumpul, hilang daya kritis terhadap Pemerintah.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan