Meski sudah ada Pergub 41/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar PSBB, namun nampaknya masih banyak masyarakat tetap beraktivitas di luar ruangan dan berkerumun lebih dari lima orang meski menggunakan masker. (ant/jpnn)
Keramaian Pasar Tanah Abang: Enam Puluh Lima Ribu Aja Bunda, Asal Bisa Jadi Duit
