Data BIN, Seperti Ini Bahaya Salat Idulfitri Berjemaah di Masjid atau Lapangan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi membeberkan info dari Badan Intelijen Negara (BIN). Data itu terkait penyelenggaraan Salat Idulfitri berjemaah di masjid atau di lapangan.

Fachrul mengatakan, data dari BIN menyebutkan jika masyarakat tetap melakukan Salat Idulfitri berjemaah di masjid dan lapangan. Maka akan ada lonjakan penularan virus Korona atau Covid-19 di tanah air.

“Tadi BIN memberikan prediksi kalau kita masih melakukan Salat Id di luar, maka akan terjadi pelonjakan angka penularan Covid-19 yang signifikan,” ujar Fachrul usai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (19/5).

Oleh sebab itu Fachrul memaparkan, masyarakat diminta tidak melakukan Salat Idul Fitri di masjid dan juga di lapangan. Sehingga bisa membantu memutus penyebaran virus Korona di tanah air.

“Hendaknya kita semua taat dengan aturan UU Nomor 6/2018 tentang Kantina Kewilayahan, antara lain berbicara pembatasan kegiatan keagamaan dilakukan di dalam rumah sendiri bersama keluarga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah melarang masyarakat melakukan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan. Hal ini karena Indonesia masih menghadapi pandemi virus Korona atau Covid-19.

Pelarangan itu karena merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Bahwa kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjamaah di masjid atau Salat Id (Idul Fitri) di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 yaitu tentang PSBB,” ujar Mahfud di Jakarta, Selasa (19/5).

“Juga dilarang oleh berbagai peraturan UU yang lain misalnya UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Kewilayahan yang dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan keagamaan yang masif yang menimbulkan menghadirkan kumpulan orang banyak itu termasuk yang dilarang, termasuk yang dibatasi oleh Peraturan Perundang-undangan,” tambahnya.

Oleh sebab itu pemerintah mengharapkan supaya masyarakat bisa mengikuti rujukan Peraturan Menteri Kesehatan dan UU Nomor 6/2018 tentang Karantina Wilayah.

“Oleh sebab itu maka pemerintah meminta dengan sangat agar kententuan tersebut tidak dilanggar,” katanya.

Selain itu pemerintah juga mengajak tokoh-tokoh masyarakat, ormas keagamaan untuk bisa melakukan sosialisasi terhadap adanya pelarangan salat berjamaah tersebut. (jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan