Pemerintah, kata dia, meminta masyarakat agar mematuhi ketentuan perundang-undangan tersebut.
“Itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan karena bukan karena shalatnya itu sendiri, tetapi karena itu merupakan bagian dari upaya menghindari bencana COVID-19 yang termasuk bencana nonalam nasional,” demikian Mahfud MD. (antara/jpnn)