Diketahui perkembangan implemetasi kebijakan restrukturisasi pada perbankan sampai 15 mei 2020 sebanyak 32 bank umum konvensional termasuk dua unit usaha syariah telah melakukan proses restrukturisasi dan 25 diantaranya telah melakukan restrukturisasi dengan total Rp.9,16 T jumlah o/s restru dan 79.290 jumlah debitur restru.
Sedangkan Jasa Keuangan Non Bank (INBK) sampai 15 mei 2020 tercatat 69 perusahaan pembiayaan telah melakukan proses restrukturisasi dan 50 diantaranya telah melakukan restrukturisasi sebesar 1,82 triliun dengan jumlah o/s restru dan 59.524 jumlah debitur. (msn/fajar)